Putus Cinta Video Bugil Cewe Di Upload Ke Facebook
Kamis, 01 November 2012
0
komentar
SURABAYA - Gara-gara putus cinta, MFA, pria berusia 25
tahun, menyebar video bugil kekasinya DP (21) di Facebook. Parahnya,
pria asal Malang, Jawa Timur, itu mengunggah video bugil di akun
Facebook milik perusahaan tempat kekasihnya bekerja. Informasi yang dihimpun, dua sejoli ini semula berkenalan melalui chatting pada awal 2009. Setelah kopi darat, keduanya sepakat untuk berpacaran.
Saat
berpacaran itu mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Beberapa kali hubungan intim sempat mereka rekam atas permintaan MFA. Perempuan asal Sidoarjo itu pernah menuruti permintaan sang kekasih untuk merekam adegan bugil sebagai pengobat rasa kangen. Dalam
perjalanannya, hubungan keduanya kandas. MFA diputus DP pada Agustus
2011 lalu. Keputusan itu membuat MFA sakit hati. Sebagai melampiaskan
sakit hatinya, MFA nekat mengunggah video bugil DP. Tak terima dengan perlakuan itu, DP melapor ke polisi sehingga kekasihnya ditangkap oleh polisi.
“Karena
sakit hati, diputusin oleh DP,” kata MFA di Mapolda Jatim, Rabu
(4/4/2012) seraya menambahkan video diunggah pada 5 Februari 2012. MFA masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Berita Dari Sumber Lainnya
Surabaya (beriatajatim.com) - Lantaran tidak terima
diputus cintanya, Rafli Prawandiko (25), warga Perum Jati Karang, Krian,
Sidoarjo, malah nekat menyebarkan video dan foto bugil sang pacar di
facebook.
Akibatnya, korban yakni AY (17), yang merasa dipermalukan, melaporkan Rafli ke Polrestabes Surabaya bersama keluarganya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman, melalui
Kanit Resmob AKP Agung Pribadi, Rafli menyebar foto itu karena jengkel
diputus cintanya oleh AY, warga Kemlaten, Surabaya.
"Mereka berpacaran sejak akhir 2009 dan putus pada 4 Maret lalu.
Karena kesal, foto itu pun disebar tersangka," tegas Kasat Reskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Farman didampingi Kompol Suparti, Rabu
(11/4/2012).
Untuk itu, Rafli dijerat pasal berlapis. "Dia kami jerat dengan Pasal
81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal
45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik," terangnya.
Tindakan Rafli itu, dengan cara meng-upload foto tersebut dengan cara
membobol akun facebook AY sehingga apa yang dilakukannya seolah-olah
dilakukan mantan pacarnya sendiri.
Rafli sendiri mengakui kalau dirinya pernah mengunggah lima foto sang mantan di akun facebook miliknya. Kemudian, foto bugil AY dia kunci
hingga tidak apa yang bisa melihatnya.
Awal ceritanya, sekitar tahun 2009 silam, AY berpacaran dengan
tersangka. "Kemudian, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan
tiga kali," lanjut Farman.
Hubungan badan dilakukan di Hotel Hasma Jaya Jalan Pasar Kembang,
Surabaya. Selanjutnya, mereka melakukannya di rumah nenek korban. "Foto dan video itu saya rekam dari HP waktu di kamar hotel dan rumah nenek
AY," aku tersangka
0 komentar:
Posting Komentar